TANJUNG JABUNG — Dalam sebuah operasi laut yang menggetarkan, aparat Ditpolair Polda Jambi bersama KP Anis Macan-4002 berhasil menghentikan kapal KM Resona GT.25 pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur.

Kapal itu membawa muatan sembako ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh sosok misterius bernama Ambo Tang.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh Ibrahim (54 tahun) dan muatannya terdaftar atas nama Aripin (26 tahun). Petugas menyita total 8,1 ton sembako ilegal, terdiri dari:

  • 1.075 kg beras pulut
  • 6.395 kg beras kemasan
  • 500 kg bawang
  • 100 kg kacang hijau
  • 50 kg ikan bilis

Semua muatan tersebut terbukti tidak dilengkapi dokumen karantina sah (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area), yang merupakan persyaratan wajib untuk distribusi antarwilayah.

Uniknya, menurut laporan lokal, setelah penangkapan, kapal ini kemudian dibongkar di Pelabuhan Marina, Tanjung Jabung Barat,bukan di lokasi penangkapan langsung. Informasi tambahan menyebut bahwa komandan kapal sulit ditemukan atau menolak buka identitas jelas setelah operasi. (Laporan ini diambil dari media lokal yang melakukan peliputan terhadap kasus ini.)

Dari penyelidikan lebih lanjut, KM Resona GT.25 bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar penyelundupan sembako yang telah lama beroperasi di jalur laut Jambi, Riau, dan provinsi sekitarnya. Nama Ambo Tang terus muncul dalam dokumen internal penyidikan sebagai sosok yang mengatur kapal, distribusi, dan keuangan jaringan ini. Meskipun pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan identitas lengkapnya.

Modus operandi jaringan ini cukup rapi. Mereka menggunakan dokumen palsu, identitas fiktif untuk nakhoda atau agen muatan, serta jalur laut terpencil agar lolos dari patroli reguler. Setelah kapal tiba di pelabuhan kecil atau marina tersembunyi, muatan dibongkar diam-diam dan disebarkan ke pedagang lokal dengan harga jauh di bawah harga pasar, sehingga menciptakan distribusi gelap yang sulit ditelusuri.

Baca Juga:  Aksi Mahasiswa Tanjab Timur di Café, Sebuah Gerakan yang Kehilangan Roh

Kapolda Jambi telah membentuk tim gabungan bersama Bareskrim dan Bea Cukai untuk mengejar seluruh jaringan hingga akar. Fokus penyelidikan mencakup: identitas asli Ambo Tang, jalur distribusi antarprovinsi, aliran dana, serta dugaan perlindungan oknum tertentu yang memungkinkan kejahatan ini berlangsung lama tanpa terendus.

Pakar ekonomi Universitas Jambi, Dr. Ahmad Faisal, MM, memperingatkan bahwa penyelundupan dengan volume besar semacam ini bukan hanya soal kerugian ekonomi.

“Selain merusak harga lokal dan memperlemah petani, sembako yang lolos tanpa karantina bisa membawa hama dan penyakit tanaman berbahaya. Jika menyebar, dampaknya bisa sangat luas bagi sektor pertanian,” katanya.

Saat ini, nakhoda dan pemilik muatan telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di kapal patroli. Mereka dijerat dengan pasal pelanggaran Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 88 UU Karantina, serta Pasal 55 dan/atau 56 KUHP terkait aksi penyertaan dan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, keberadaan Ambo Tang masih menjadi misteri besar yang diburu aparat dan publik.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas kapal mencurigakan, jaringan distribusi sembako ilegal, atau keberadaan Ambo Tang diminta segera melapor ke hotline Ditpolair Polda Jambi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan menindaklanjuti laporan valid.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyidikan dan pengungkapan data resmi dari kepolisian.