Kabarjambi.id – Tebo
Penanganan peristiwa pengeroyokan hingga menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Mekar Kencana (unit 6) Kecamatan Rimbo Bujang pada 19 Juni 2025 lalu terus bergulir.
Kasus ini di tangani oleh Polsek Rimbo Bujang berdasar STTLP/A-01/VI/2025/Polsek Rimbo Bujang/Polres Tebo/Polda Jambi yang kemudian menetapkan 1 orang tersangka dengan menetapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Penetapan tersangka yang cuma 1 orang ini ditentang keras oleh pihak keluarga almarhum korban (Imam Komaini Sidik) yaitu ayah Ponari (61 th), Ibu Suminah (55 th) dan adik Ahmad Fahri (24 th).
Ketiga pihak keluarga korban ini kemudian mengajukan permohonan Autopsi jenazah almarhum ke Rumah Sakit Dr. Bratanata (DKT Jambi) agar penyebab kematian almarhum menjadi jelas dan terang.
Keyakinan pihak keluarga korban dan Kuasa hukumnya, Hendry C Saragi, S.,SH, menilik dari laporan model ‘A’ yang di buat oleh Briptu Sigit yang dianggap tidak “menemukan sendiri” atau menjumpai langsung kejadian, karena dalam Laporan tersebut korban di antar ke Polsek Rimbo Bujang oleh 7 orang.
Selain itu muncul juga vidio yang merekam kejadian di lokasi saat almarhum masih hidup namun sudah babak belur di interogasi oleh pelaku yang suaranya ada lebih dari 1 orang, korban masih bisa menjawab dengan jelas, sementara vidio kedua saat berada di Puskesmas Rimbo Bujang, korban sudah dalam keadaan sekarat dengan nafas ngorok.
Rentetan peristiwa itu menurut keluarga korban dan Kuasa hukumnya dianggap janggal dan seolah menganggap bukti visual yang ada di vidio tidak ada hingga Kuasa hukum menganggap pihak penyidik Polsek tidak melakukan Scientific Inverstigation.
Surat Permohonan Autopsi jenazah almarhum dibuat oleh pihak keluarga pada 26 Juni 2025 dengan tembusan ke Polsek Rimbo Bujang dan diajukan ke Rumah Sakit DKT Jambi pada 27 Juni 2025.
Pihak RS DKT menyatakan siap melakukan autopsi dengan persyaratan ada Surat Pengantar dan atau Surat Permintaan Autopsi Dari Penyidik yang bersangkutan pada perkara Aquo yang dalam hal ini adalah Penyidik dari Polsek Rimbo Bujang.
Surat Permohonan Autopsi pun sudah layangkan ke Polsek Rimbo Bujang pada 12 Juli 2025 lalu dan keluarga meminta dibalas oleh pihak Polsek Rimbo Bujang paling lambat pada 16 Juli 2025.
Pihak keluarga korban dan Kuasa hukumnya meyakini bahwa almarhum adalah korban pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang dan pantas dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 170 ayat (2) butir (3)KUHP Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian, Jo Pasal 338 KUHP Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja.(Soer)
Leave a Reply