Kabarjambi.id – Tebo

Persoalan  Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Pemdes Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu  terus bergulir.

 

Setelah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan kemudian di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, yang dirasa oleh BPD dan masyarakat Sungai Pandan prosesnya jalan di tempat, BPD juga mengadukan ke DPRD Tebo.

 

Pada Senin, 14 Juli 2025 , DPRD Tebo melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) di Ruang Rapat Banggar/ Banmus DPRD Tebo.

 

Hadir pada RDPU tersebut Kadis/ Kabid PMD, Inspektorat, Camat Rimbo Ulu, Kades Sungai Pandan, Bendahara Desa Sungai Pandan, BPD , Ketua Adat dan Tokoh masyarakat Sungai Pandan.

 

RDPU di gelar oleh DPRD Tebo menindaklanjuti pengaduan BPD dan masyarakat atas dugaan penyelewengan DD/ ADD tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan jumlah 1,4 Milyar oleh Pemdes Sungai Pandan.

 

Camat Rimbo Ulu dan Kabid PMD dalam penyampaiannya merasa sudah selalu melakukan pembinaan terhadap Desa Sungai Pandan, hingga menurut Kabid PMD sampai kemudian mengeluarkan SP3 kepada Pemdes Sungai Pandan.

 

“SP3 akan di tindaklanjuti dalam rapat Tim Pemberian sanksi dan reward di Dinas PMD”, ujar Kabid Prayitno.

 

Inspektorat Tebo dalam paparannya merasa prihatin dengan keadaan keuangan Desa Sungai Pandan saat melakukan audit investigasi, dan hasil audit Inspektorat tahun 2023 sudah  di serahkan ke Kejari Tebo pada Juni 2025, dan audit 2024 sudah diserahkan ke pihak Pemdes pada awal Juli 2025 untuk di kembalikan ke kas Desa.

 

“Sesuai mekanisme, ada tenggat waktu pengembalian temuan bagi Pemdes yaitu 60 hari sejak LHP di serahkan, namun untuk yang masuk ke ranah APH sudah menjadi ranah Kejari untuk memprosesnya”, terang Evi Hanifah, SH.

Baca Juga:  Warga Rimbo Bujang Keluhkan Sampah, Kabid Kebersihan: Siap Segera Bersihkan

 

Dari Komisi I berharap agar Kades menindaklanjuti temuan dengan mengembalikan temuan ke Kas Negara. Kas Daerah dan ke Kas Desa, sedangkan yang sudah masuk ke Kejari menjadi ranah APH jika ternyata akhirnya harus masuk ranah pidana.

 

“Selesaikanlah dengan mengembalikan temuan, jangan sampai masuk ke ranah Pidana”, serunya.

 

BPD dan masyarakat berharap persoalan di Desa mereka segera mendapat solusi karena mereka khawatir desa mereka makin tertinggal dari sisi pembangunan dari desa desa lainnya.

 

Namun menjadi koreksi bagi pihak Kecamatan maupun Dinas PMD dengan banyaknya potensi temuan yang banyak terjadi di Pemerintahan Desa mengingat selama ini Dinas PMD ada kegiatan Monev (Monitor dan Evaluasi) terhadap Pemdes.(Soer).