Kabarjambi.id – Tebo

Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Kantor Hukum Hendry C Saragi & Rekan dilakukan Konferensi Pers yang menghadirkan keluarga korban penganiayaan hingga meninggal Alm. Imam Komaini Sidik yang di hadiri belasan media dari Kabupaten Bungo dan Tebo.

 

Pihak keluarga alm.korban yang datang adalah kedua orang tuanya, adik, dan seorang anak laki laki korban yang baru lulus SD dan mau masuk SMP.

 

Konferensi pers di lakukan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya karena ketidakpuasan penanganan kasus pengeroyokan hingga meninggal di Desa Mekar Kencana (unit 6) Rimbo Bujang yang penanganan perkaranya di lakukan oleh Polsek Rimbo Bujang.

 

Pihak keluarga dan kuasa hukum beranggapan jika telah terjadi Kriminalisasi penanganan perkara tindak pidana pembunuhan alm. Imam Komaini Sidik yang di duga di lakukan oleh 7 orang saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara) akan tetapi hanya 1 orang tersangka yang di tetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rimbo Bujang.

 

Menurut Hendry C Saragi selaku kuasa hukum, “penetapan tersangka yang cuma berjumlah 1 orang dari tanggal 21 Juni 2025 (kejadian pengeroyokan 19 Juni 2025), hingga saat ini seolah tidak ada scientivic Investigation oleh kepolisian dengan adanya bukti vidio saat di TKP yang menunjukkan ada suara lebih dari 1 orang”, ujarnya.

 

“Ada upaya untuk menetapkan pasal 351 oleh Polsek Rimbo Bujang dengan menetapkan 1 tersangka, padahal mestinya itu adalah pasal 170 karena di duga kuat pelaku lebih dari 1”, papar Hendry.

 

Ketidakprofesionalan Penanganan Polsek Rimbo Bujang membuat pihak keluarga korban membuat laporan ke Polda Jambi, dan menurut Hendry, pada Jumat ini, 4 Juni 2025, para penyidik di Polsek Rimbo Bujang di panggil oleh Wassidik Polda untuk melakukan pemaparan di Polda Jambi.

Baca Juga:  Warga Perintis Malam Ditangkap Gabungan Resmob Polda, Reskrim Sarolangun, Dan Reskrim Rimbo Bujang, Eh Esok Harinya "Bebas Bersyarat", Ada Apa?

 

Untuk 1 tersangka yang sudah ditahan, inisial HH, pihak keluarga dan kuasa hukum kini juga melaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu seperti di atur dalam pasal 120 KUHP Jo pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga pasal 220 KUHP yangengatur tentang tindak pidana Laporan Palsu atau Pengaduan Fitnah.

 

Awal mencuat kasus ini memang di laporkan sebagai tindakan amuk massa, namun pengeroyokan amuk massa di bantah warga setempat, kalaupun ada pengeroyokan tidak ada keterlibatan warga setempat dan hanya internal dari para pihak pelaku.

 

Menurut kuasa hukum korban, pelaku lebih dari 1, mestinya 5 hingga 7 orang yang merupakan saksi TKP.

Adapun terduga pelaku yang berada di TKP adalah JH, SH, HSH, Brigpol CS, Briptu LH dan LH.

 

Di ceritakan oleh ibu alm.korban, Upaya perdamaian juga dilakukan oleh keluarga diduga para pelaku dengan mendatangi rumah keluarga korban dengan menawarkan sejumlah uang.

“Kami di datangi keluarga pelaku , di tawari 70 juta, lalu 100 juta”, tutur ibu korban.

 

Bahkan menurut pengakuan adik korban Ahmad Fahri Rommadani di surat laporan polisi ke Polda Jambi tentang dugaan Laporan Palsu di sebutkan terakhir kali di datangi denganĀ  dibawakan bermacam kue dan menawarkan 300 juta.

 

Namun pihak keluarga korban menolak dengan tegas semua upaya perdamaian dan tawaran sejumlah uang tersebut, dan berharap kasus ini dapat menyeret pelaku untuk di adili sesuai hukum yang berlaku.(soer)