Kabarjambi.id – Tebo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi mengeksekusi seorang kontraktor asal Kabupaten Bungo bernama H. Is pada Selasa (1/7/2025). Eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung, Kabupaten Tebo.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Kantor Kejari Tebo mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Proses berjalan aman dan tertib berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025 menyatakan H. Is terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, H. Is juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481 juta lebih. Namun jumlah tersebut telah dikompensasikan dengan dana yang sebelumnya dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran tambahan. Dana titipan itu berasal dari Direktur PT Family Group, CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.
Menariknya, dari dana yang disetor, terdapat sisa sebesar Rp858 juta lebih yang sesuai amar putusan akan dikembalikan kepada terpidana. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada saksi-saksi terkait, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan proyek oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2020. “Sebelumnya, H. Is juga pernah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa pada proyek tahun 2019,” ujarnya.
Febrow berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi siapa pun yang mencoba merugikan keuangan negara. “Penegakan hukum tetap dilakukan meski pelaku telah meninggal dunia. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keuangan negara,” tegasnya. ***
Leave a Reply