Kabarjambi.id – Tebo.

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT TMA (Tebo Mandiri Agro) menjadi sorotan masyarakat setempat.

 

Kegiatan melanggar hukum  dan merusak lingkungan ini sudah berlangsung bertahun tahun di areal Sungai Silaban ,di kawasan Desa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto, yang masuk dalam area lahan milik PT TMA .

 

Aktivitas penambangan ini di duga dilakukan warga setempat dan juga warga dari luar Kecamatan VII Koto sehingga aktifitas tersebut seolah dibiarkan oleh Perangkat Desa dalam kawasan PT TMA.

 

Berdasarkan data, ada 7 Desa di Kecamatan VII Koto yang masuk menjadi binaan  PT TMA yaitu  Desa Teluk Kayu Putih, Desa Dusun baru, Desa Aur Cino, Desa Sungai Abang, Desa Kuamang, Desa Tanjung Pucuk Jambi, dan Desa Teluk Lancang.

 

Informasi keberadaan PETI beraktifitas seolah bebas di kawasan PT TMA didapati informasi jika hal itu dilakukan warga karena merasa selama bertahun tahun belakangan tidak pernah didapat CSR bagi warga atau Desa Desa binaan PT TMA tersebut

 

Keterangan dari Tokoh Pemuda setempat,pada 27-7-2025, menurutnya memang Desa tidak mendapat CSR dari PT. TMA .

“Berdasarkan informasi memang gak ada CSR di dapat oleh PT TMA, namun perusakan lingkungan dengan mendompenng di kawasan TMA tentu tidak dapat di benarkan juga”, imbuhnya

 

Tokoh Pemuda tersebut kemudian menanyakan perihal rusaknya kawasan hutan di lahan PT TMA oleh penambang ilegal tersebut ke Kementerian Kehutanan dan diarahkan agar membuat laporan resmi, “Terkait hal ini buat Surat Laporan ke Menteri Kehutanan Ya pak”.

 

Saat coba di konfirmasikan ke salah satu Kades diwilayah beradanya kegiatan penambangan ilegal tersebut sampai berita di buat belum juga di jawab.(Tim)

Baca Juga:  Camat Rimbo Bujang Bungkam Ditanya Kegiatan Belanja Jasa Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.