Kabarjambi.id – Tebo.

Dugaan Tindakan Main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Rimbo Ilir, pada Kamis  19 Mei 2025 lalu dengan korban Imam  (28 th) kini di tangani oleh Polsek Rimbo Bujang.

 

Laporan dan atau pengaduan penganiayaan hingga korban meninggal di laporkan oleh Adik almarhum, Ahmad Fahri Rammadani  ke Polsek Rimbo Bujang pada Jumat, 20 Juni 2025 dari pukul 09.00- 14.00 wib.

 

Kapolsek Rimbo Bujang, IPDA Ida Bagus Oka, saat di konfirmasi tentang kasus ini  menyatakan bahwa kasus akan di tangani secara profesional dan transparan.

 

Saat di tanya perkembangan kasus, Kapolsek di temani anggota satreskrim Polsek. Briptu Sigit , di ruangan Unit Intel  pada 22 Juni 2025, menjelaskan bahwa kasus masih dalam penyelidikan dan tersangka yang di tahan  baru 1 orang.

“Sedang proses untuk penyelidikan, tidak menutup kemungkinan bertambah”.

 

Briptu Sigit menerangkan jika Laporan Penganiayaan ini bentuknya Laporan Polisi tipe A, yaitu Laporan yang di buat anggota Polri yang mengetahui, mengalami atau menemukan langsung suatu peristiwa Pidana, di buat pada 19 Juni 2025 pukul 14.00.

 

Namun LP A ini di protes oleh adik almarhum yang kemudian membuat susulan yaitu  Laporan Polisi tipe B pada 21 Juni 2025, yang di tujukan Ke Polsek Rimbo Bujang dengan tembusan ke Kabag Wassidik Polda Jambi.

Laporan Polisi tipe B adalah laporan Polisi yang di buat berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.

 

Alasan pelapor yaitu adik almarhum Ahmad Fahmi membuat laporan ulang karena merasa di bohongi. “Briptu S bersilat lidah ketika di puskesmas suruh aku besok pagi aja kamu ke polsek buat laporan karena sekarang kamu sibuk ‘ oke saya bilng, eh pas besok saya datang ke polsek saya hanya diperiksa sebagai  saksi LP A”, ujarnya.

Baca Juga:  SatPol PP Tebo Keluarkan Edaran Tempat Hiburan Malam Stop Aktifitas Selama Bulan Ramadhan.

 

Selain itu, pihak keluarga  melaporkan jika pelaku penganiayaan terhadap almarhum dilakukan oleh beberapa orang secara bersama sama (lebih dari 1), yang di lakukan oleh keluarga pemilik kebun (bukan amuk massa) dan di duga ada keterlibatan 2 APH dari Polres Bungo.

 

Belum adanya penambahan tersangka juga menjadi alasan ketidakpuasan pihak keluarga korban mengingat ada vidio saat peristiwa penganiayaan saat korban masih bisa bicara dan di interogasi oleh lebih dari satu orang yang di duga pelaku main hakim sendiri.( soer).