Kabarjambi.id – Tebo
Heboh kabar penangkapan warga Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang berprofesi menerima gadai kendaraan bermotor pada Kamis malam Jumat,12 Juni 2025 di rumahnya , terkesan di tutup tutupi oleh pihak kepolisian.
Penangkapan warga insial SD, Yang sampai menerjunkan Resmob Polda Jambi dan Kepolisian Kabupaten Sarolangun serta Satreskrim Rimbo Bujang, sempat membuat heboh warga sekitar kediaman SD.
SD yg kemudian di borgol seperti seorang Penjahat besar, lalu didudukkan sambil Kepolisian menginventarisir surat surat kendaraan gadai satu persatu.
Ketua RT setempat bahkan hingga iba, “Kasihan nengoknya, di borgol sambil di pegangi macam kasus kejahatan besar atau teroris atau narkoba. Saya sendiri tak tahu kasusnya apa, hanya di beritahu kalau warga saya ada yang mau di tangkap terkait jual beli mobil”, ujar pak RT.
Setelah penangkapan, SD yang terborgol di bawa ke Polsek Rimbo Bujang beserta sejumlah kendaraan bermotor gadai roda 2 sebanyak 22 atau 28 unit dan 4 unit kendaraan roda 4 beserta STNK nya malam itu juga sekitar tengah malam dinihari.
Anehnya, Penangkapan ala teroris, seperti di sebut warga tersebut, kemudian berujung tandatanya bagi warga Rimbo Bujang khususnya tetangga sekitar kediaman SD tinggal, pasalnya inisial SD sore harinya sudah kembali pulang ke rumahnya alias di lepaskan.
“kok segampang itu sudah bebas, katanya yang nangkap langsung dari Polda”, ujar seorang warga.
Warga lain berkata, ” saat penangkapan di borgol macam penjahat kasus besar , eh sore sekitar jam 15.00 sudah pulang ke rumah”,.
Saat di konfirmasi ke Polsek Rimbo Bujang, melalui Kanit Reskrim IPDA Ricky , Kanit menjawab jika Polsek Rimbo Bujang cuma menyediakan tempat, cuma back up dan yang memproses Polres Sarolangun.
Ketika di tanya soal kenapa tersangka ternyata sudah di lepas pulang ke rumahnya , Kanitreskrim menjawab,:”Tidak tau saya masalah itu, itu yang urus Polres Sarolangun, lagipula saya baru pulang dari Polres”, ujar IPDA Ricky.
Saat ditanyakan ke Perangkat Desa Perintis yang mendampingi SD saat berurusan di Polsek Rimbo Bujang, apakah benar SD sudah di lepas, di jawab oleh Perangkat Desa tadi, “Iya sudah bebas, tapi bebas bersyarat”.
Ketika kemudian ditanya bebas bersyarat seperti apa, si Perangkat Desa cuma menjawab,”saya tidak berani komen terlalu jauh”, ujarnya seolah khawatir salah ucap.
Menurut penjelasan bebas bersyarat adalah bagi narapidana yang sudah di vonis dan menjalani hukuman minimal 2/3 masa tahanan, dan 2/3 masa tahanan itu tidak boleh kurang dari 9 bulan dan melalui prosedur tertentu.
Penggrebekan dan penangkapan warga Perintis inisial SD sampai di borgol oleh Resmob Polda Jambi, Polres Sarolangun dan Polsek Rimbo Bujang yang menghebohkan namun di lepas esok harinya dengan alasan “bebas bersyarat” membuat warga Rimbo Bujang merasa janggal.(soer)
Leave a Reply