Kabarjambi.id – Tebo

Penangkapan penerima gadai kendaran bermotor dan mobil di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo terjadi pada Kamis malam Jumat 12/13 Juni 2025.

 

Kabar ini di peroleh dari warga Perintis yang menginformasikan jika  ada sejumlah anggota Kepolisian dari Polda Jambi dan Kepolisian Sarolangun melakukan penangkapan seorang warga Perintis inisial SD.

 

” Tadi malam  sekitar ada sekitar 30 anggota polisi yang infonya dari Polda Jambi dan Sarolangun menangkap SD, yang langsung di borgol dan di bawa”, ujar warga menjelaskan.

 

SD memang di kenal warga sebagai penerima gadai dengan berbunga bermacam jenis kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 hingga halaman sekitar rumahnya penuh terparkir aneka jenis kendaraan.

 

Masih informasi warga, kendaraan bermotor jenis roda 2    juga di amankan oleh kepolisian sebanyak 28 unit di angkut menggunakan 3  unit truk, dan kendaraan roda 4 yang diamankan sejumlah 4 unit yang di amankan dari tempat SD.

 

Sampai berita ini naik, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian setempat tentang permasalahan penangkapan SD.

 

Kanit Intel Kapolsek Rimbo Bujang di Wa belum menjawab, sementara salah seorang anggota reskrim ketika di tanya menjawab tidak mengetahui soal penangkapan tersebut.(soer).

Baca Juga:  Sirkuit Tegal Arum Jaya (TAJ) Unit 5 Gelar Grass Track BUPATI TEBO CUP Usai Idul Fitri 1446 H.