Kabarjambi. – Tebo.
Kantor Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu pada Rabu ,11 Juni 2025 nampak ramai di hadiri warga dari berbagai kalangan, dari Tokoh Masyarakat, Pegawai Syarak., Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda hingga perwakilan Camat dan perwakilan Kapolsek Rimbo Ulu.
Menurut informasi , kedatangan mereka untuk melakukan rapat warga atas inisiatif Kades Sungai Pandan, Apriyanti dan BPD, dalam membahas upaya pencairan DD dan ADD tahun 2025 yang semakin dekat dengan deadline batas pencairan yaitu 16 Juni, menurut Kadis PMD Tebo ,sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2020.
‘Rapat kilat’ dengan agenda membahas agar pencairan DD dan ADD 2025 bisa terlaksana, sebab ada penolakan karena Pemdes selama ini di anggap DD dan ADD yang telah cair dari 2022 hingga 2024 banyak tidak di realisasikan dan bahkan Bendahara Desa Pulung Widodo telah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Tebo yang kemudian di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Nilai temuan warga, BPD dan LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) nominalnya cukup fantastis, dengan dugaan temuan yang di laporkan senilai sekitar 1,4 Milyar, yang di laporkan ke Kejaksaan, ke Inspektorat, ke Dinas PMD, ke Bupati dan ke Ketua DPRD Tebo.
Karena tenggat pencairan DD dan ADD yang semakin dekat (16 Juni), upaya ini di tempuh agar BPD mau memberikan persetujuan agar DD 2025 bisa di cairkan.
Namun, rapat warga seolah menjadi ” Sidang Warga” terhadap Kades, karena permintaan Kades terhadap persetujuan BPD, ditanggapi dengan kukuh dan konsisten oleh BPD agar ada pengembalian temuan DD 2024, yang awalnya berjumlah Rp 669.876.000 menjadi Rp 416.549.000.
“Kami bukan menghambat pencairan, tapi tepati janji dahulu, Kades yang katanya siap mengembalikan DD yang tak terealisasi”, ujar salah seorang BPD.
Walaupun Kades sudah menyanggupi pengembalian dengan surat pernyataan, rupanya masyarakat terlanjur hilang kepercayaan, karena perjanjian serupa pernah di buat Kades pada tahun lalu akan mengembalikan DD yang tak terealisasi dari Oktober-Desember 2024 namun tak di tepati Kades.
Menurut tokoh masyarakat , Arasyid, Am,Pd, “Kades dulu pernah buat surat perjanjian serupa, kini mau buat lagi, kalau dia melanggar lagi lalu apa jaminannya. Warga terlanjur tidak atau susah percaya dengan Kades, jangan jangan yang 2025 ini kalau di cairkan cuma untuk nutup DD 2024 yang tak terealisasi, semacam mau Gali lobang tutup lobang”, ujarnya.
Rapat belum juga membuahkan deal kesepakatan hingga breaka mkan siang.
Usai makan siang, barulah Pemdes dan masyarakat melalui BPD menemukan format kesepakatan kompromi yang menjadi solusi dengan persetujuan dengan menunjuk Tim khusus untuk pengawasan realisasi DD 2025 untuk pembangunan Desa.
Kades Apriyanti kemudian membuat Surat pernyataan yang berisi kesanggupan dirinya untuk mengembalikan dana Silpa 2024 sebesar Rp 416.549.000 dan akan di bayarkan / di lunasi paling lambat 31 Agustus 2025, dengan konsekwensi bila ingkar akan mengundurkan diri dan di proses sesuai hukum dengan di tandatangani Kades, Sekdes, Bendahara, Lembaga Adat Desa, BPD dan LCKI.
Ketua Investigasi LCKI Jambi , Zulkifli menanggapi, ” biarlah untuk kemajuan pembangunan Desa , persoalan DD 2024 berkompromi dengan kesepakatan. Namun, untuk permasalahan 2022 dan 2023 masih tetap berlanjut”, ujarnya.
Inspektorat Tebo melalui Irsus Evi ketika di tanyakan perihal audit Desa Sungai Pandan tahun 2023 yang katanya limpahan dari Kejari Tebo , bungkam seribu bahasa tak mau menjawab, sementara audit 2024 demi pencairan DD 2025 dan Koperasi Merah Putih, inspektorat langsung keluarkan klarifikasi temuan jadi 416.549.000 dari aduan BPD dugaan temuan 669.876.000.
Hingga masyarakat Sungai Pandan bertanya tanya, ada apa dengan Inspektorat Tebo?.(soer)
Leave a Reply