Kabarjambi.id – Tebo
Pemerintah Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu terus menuai sorotan dari masyarakatnya yang merasa ingin melihat ada kemajuan dalam hal pembangunan di Desanya yang mereka anggap semakin tertinggal dari desa desa lain di Kecamatan Rimbo Ulu.
Terlebih di masa pemerintahan Kepala Desa Apriyanti, yang mereka anggap banyak dugaan penyelewengan Dana Desa yang tidak terealisasi mulai dari 2022, 2023 hingga 2024, hingga berujung masyarakat melalui BPD sepakat untuk tidak memberikan persetujuan pencairan DD 2025.
Dugaan penyelewengan DD Sungai Pandan sungguh fantastis, dalam rapat masyarakat, Senin, 5 Februari 2025, di hadiri Tokoh masyarakat, Pegawai Syarak, Ibu Ibu, Karang Taruna, BPD dan Lembaga Adat serta LCKI. Masyarakat menyebut dugaan penyelewengan mencapai 1,4 Milyar dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Rincian dugaan APBDes yang tak terealisasi, Tahun 2022 sebesar Rp 402. 583.000, tahun 2023 Rp 369.736.000 dan Tahun 2024 Rp 669.876.000, yang kemudian di laporkan dengan tembusan kepada Bupati Tebo, Kajari Tebo, Kapolres Tebo, PMD Tebo, Camat Rimbo Ulu dan BPD Sungai Pandan.
Rapat tersebut juga membuahkan 3 poin keputusan yaitu masyarakat meminta agar BPD tidak menandatangani pencairan DD 2025 karena penggunaan DD sedang berproses di kejaksaan, Masyarakat juga mempertanyakan laporan ke Bupati ,PMD, Inspektorat dan Kejari Tebo, Serta agar hal semacam ini tidak terulang lagi untuk memperkaya diri oknum yang bersangkutan.
Perkembangan terakhir, Laporan ke Kejari Tebo sudah dilimpahkan ke Inspektorat Tebo untuk di lakukan audit.
Dirasa perkembangan prosesnya lamban, sekitar pertengahan Mei 2025, Warga mendatangi Inspektorat Tebo untuk menanyakan progres audit desa mereka
Kedatangan warga Desa Sungai Pandan ke Inspektorat Tebo tak mendapat jawaban jelas, karena Irsus Inspektorat Tebo Ibu Evi, tak berada di kantor dengan alasan ada urusan di luar, bahkan ketika ditanya kapan audit Desa Sungai Pandan di limpahkan ke Kejari, ibu Evi bungkam.
Merasa tak mendapat jawaban jelas, akhirnya masyarakat Desa Sungai Pandan mengadu ke Kantor DPRD Tebo untuk meminta solusi tentang Desa mereka.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH membenarkan perihal laporan Desa Sungai Pandan, ” nanti biar di disposisikan dulu, selanjutnya Komisi II yang mengagendakan RDP”, ujar Khalis.
Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi, Zulkifli , dan Tokoh Masyarakat Arasyid, Am.Pd menilai, Bendahara Desa Pulung Widodo seolah kebal hukum, karena meskipun ia sudah terlapor di kejaksaan dan menurut keterangan sudah di periksa 2 kali, Pulung Widodo tetap bekerja seperti biasa seolah tak terpengaruh persoalan yang membelit dirinya.(soer)
Leave a Reply