Kabarjambi.id – Tebo

Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo terancam tak memiliki anggaran untuk membiayai roda Pemerintahan Desa usai pengajuan pencairan Dana Desa 2025 tidak mendapat persetujuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Alasan BPD Sungai Pandan menolak memberikan persetujuan karena menganggap pihak Pemdes (Kades dan Bendahara Pulung Widodo) telah melakukan penyelewengan DD sejak 2022, 2023 dan terbaru anggaran 2024 di anggap nihil realisasi pembangunan.

Akibatnya pencairan DD 2025 terancam tak dapat di cairkan karena BPD sebagai “Badan Legislatif”  atau Parlemen Desa tidak memberikan rekomendasi pencairan DD karena menganggap Pemdes bermasalah.

“Kami menolak memberikan rekomendasi karena menjalankan fungsi kontrol sebab keuangan Desa 2023 sedang di audit  oleh Inspektorat setelah Pemdes di laporkan ke Kejaksaan, dan tahun 2024 juga sedang kita laporkan karena laporan penggunaan DD nya juga belum jelas”, ujar Ketua BPD , Wahyudin.

Penolakan BPD membuat pihak Pemdes Sungai Pandan Panik, karena menurut Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa termasuk DD, dengan tujuan mewujudkan transparansi, akuntabilas dan pengelolaan yang tertib, juga mengatur tentang Penyaluran DD paling lambat tanggal 16 Juni.

Kadis PMD Tebo, A. Malik sampai harus memanggil Camat Rimbo Ulu, Kades, Bendahara dan Ketua BPD Sungai Pandan  pada 15 Mei 2025 lalu ke Kantor Dinas PMD Tebo atas persoalan terancam tak cairnya DD Sungai Pandan tahun 2025.

Kadis A.Malik atau akrab di sapa Cik Malik memberikan arahan bahwa Dinas PMD tidak boleh menunda atau menghentikan Penyaluran DD selama administrasi sesuai aturan termasuk mendapat rekomendasi dari Camat

Namun ketika Ketua BPD menanyakan tentang sejumlah  anggaran 2024 yang selalu di bilang oleh Pemdes Sungai Pandan menjadi SILPA, Cik Malik buru buru bilang tidak tahu.

Baca Juga:  Terus Menguat Dukungan Agus-Nazar di Basis Aspan Terus Bertambah di VII Koto Ilir

“Kalau soal itu saya tidak tahu, jangan tanya saya, tanya ke Camat karena Camat yang melakukan evaluasi”, ujar Cik Malik

Sementara Camat Rimbo Ulu, Joko, pada kesempatan lain pernah mengatakan bahwa Camat tidak memberikan rekomendasi pencairan DD Sungai Pandan tahun 2025 karena BPD Sungai Pandan juga tidak memberikan rekom.

Dalam pertemuan tersebut, Kades Apriyanti dan pihak Camat Rimbo Ulu yang di wakili Mohtadi , dengan nada tinggi menyerang secara verbal dengan kata kata keras dan bernada  intimidasi kepada Ketua BPD Wahyudin dengan maksud agar mau memberikan persetujuan pencairan.

Selain panik, Pemdes Sungai Pandan bakal kelabakan menjalankan aktivitas pemerintahan desanya, selain terancam DD nya terhambat cair , SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang di gaung gaungkan ada surplus, di duga uangnya juga sudah tidak ada.(Soer)