Kabarjambi.id – TEBO

Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Bagian Intel Polres Tebo. Surat tersebut diantar langsung oleh dua koordinator lapangan, Salpandri Andrey dan Rio Black, Jumat, 30 Mei 2025.

“Tadi sore surat pemberitahuan aksi sudah kita antar ke Polres Tebo,” kata Rio Black.

Dikatakannya, aksi yang bakal digelar nantinya adalah sebagai bentuk protes atas larangan peliputan yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Dr. Sindi.

Terpisah, Ketua IWO TEBO, Syahrial mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Konsolidasi Wartawan Tebo ini merupakan bentuk kekecewaan kawan-kawan terhadap Pemkab yang dianggap tidak menghargai kebebasan pers.

Menurut dia, larangan peliputan yang dilakukan Sekda melalui ajudannya merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk meliput kegiatan pemerintahan,” ujarnya.

Pemilik Media PortalTebo.id ini mengatakan aksi unjuk rasa damai ini akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di kawasan perkantoran Bupati Tebo.
Aksi tersebut akan melibatkan sejumlah wartawan lokal dan organisasi pers yang menuntut klarifikasi serta permintaan maaf dari Plt Sekda Tebo.

Syahrial menambahkan bahwa aksi ini akan digelar secara tertib dan damai. Mereka juga berharap dukungan dari aparat kepolisian untuk mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan kondusif.

Selain menuntut klarifikasi, para wartawan juga meminta adanya jaminan dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Mereka menilai tindakan tersebut telah merusak hubungan baik antara insan pers dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin.

Baca Juga:  Di Hadiri Ivanda Sukandar, Senam Ceria Agus-Nazar Membludak

Melalui aksi ini, wartawan Tebo berharap dapat membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Tebo, serta mempertegas komitmen bersama dalam menjaga kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Kebebasan pers harus dihormati sebagai bagian dari pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.

Sebelumnya, empat orang wartawan Liputan Kabupaten Tebo dilarang melakukan liputan Rakor Penanggulangan Karhutla di ruang rapat Sekda Tebo.Larangan ini dilakukan oleh ajudan Sekda yang mengaku atas perintah Sekda, Tindakan ini menuai kecaman dari kalangan wartawan yang merasa telah dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Tim)