Kabarjambi.id – Tebo

Peristiwa perebutan tanah antara Pemerintah Desa  Suka Damai melalui Kades Untung Swastadi dengan seorang warganya bernama Agus Salim Lubis yang bergulir di Pengadilan Negeri Tebo akhirnya di putuskan di menangkan oleh tergugat atau si warga.

 

Hal ini di ketahui dari salinan Putusan Pengadilan  Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Mrt yang di putuskan dalam sidang Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tebo oleh Hotma  Edison Parlindungan Sipahutar,S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua dan Silva Da Rosa, S.H, M.H,  serta Fadhillah Usman, S,H, M,H sebagai Hakim Anggota.

 

Dalam putusan tersebut, gugatan Kades Untung Swastadi yang di wakili oleh kuasa hukumnya Tomson Purba dinyatakan di tolak (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan  Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) dan Gugatan Kurang Pihak serta penggugat di hukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.178.000,00.

 

Tergugat warga bernama  Agus Salim Lubis di wakili kuasa hukumnya Leonardus Siahaan, S.H, Hishom Prasryo Akbar,S.H,M.H,C.C.D, dan Rahmadillah ,S.H.

 

Namun dalam persidangan, muncul nama Camat Rimbo Bujang, Tuslam, turut di hadirkan sebagai saksi pihak tergugat Agus Salim Lubis di persidangan.

 

Tuslam di hadirkan sebagai salah satu saksi dari pihak tergugat sejumlah 4 orang saksi, dan saat itu kapasitas Tuslam sebagai Pj. Kades Sukadamai  dari 25 Maret 2019 sampai dengan 6 Januari 2020.

 

Dalam kesaksiannya, Tuslam menyatakan dirinya yang menandatangani  Sporadik atas nama Agus Salim Lubis tersebut dan itu satu satunya sporadik yang ia tandatangani selama menjabat sebagai Pj. Kades Suka Damai.

 

Menurut Tuslam, ia menandatangani surat tersebut tanpa berdiskusi di desa dan tanpa konsultasi dengan Sekdes dengan alasan dirinya hanya sebagai mengetahui dan dirinya tahu tergugat sudah sejak lama tinggal di tempat tersebut sejak Tuslam masih SD.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Di Kemenag Tebo, Zona Bebas Korupsi Cuma Wacana

 

Terbaru  Tuslam juga berpotensi terlibat dalam persoalan Tanah di Kecamatan Rimbo Bujang yang dia pimpin, yaitu antara warga dengan Puskesmas Tegal Arum.

 

Hal ini diketahui setelah munculnya SHM hak pakai atas nama puskesmas Tegal Arum dan munculnya surat perintah Pembongkaran rumah warga oleh Kepala Puskesmas ( Kapus) Tegal Arum Ana Sari,Am.Keb, yang menurut Kapus tindakannya  atas sepengetahuan pihak Kecamatan.

Bedanya. Tuslam dulu di pihak warga dan sekarang Tuslam di pihak pemerintah karena dirinya kini seorang Camat.(Tim).