Kabarjambi.id – Bungo.
Pemeliharaam drainase yang ada di jalan adalah tanggung jawab pemerintah sesuai tingkatannya apakah Pemerintah Pusat , Propinsi ataukah Pemerintah Daerah termasuk Drainase yang macet atau tersumbat.
Biasanya yang memiliki kewenangan untuk di daerah adalah Dinas PUPR sesuai bidangnya, karena tersumbatnya Drainase dapat berdampak pada rusaknya infrastruktur, genangan air bahkan banjir.
Masyarakat setempat di lingkungan drainase berada juga memiliki kewajiban dan peran untuk bersama menjaga agar drainase tetap terpelihara dengan menjaga dan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat membuat drainase mampat.
Kewajiban masyarakat ini sudah coba dilakukan oleh seorang warga Muara Bungo inisial J yang melihat ada drainase di jalan Teuku Umar mampat dan melihat potensi tanah jebol karena tekanan air dari bawah yang tidak dapat mengalir apalagi curah hujan yang masih cukup tinggi musim ini.
” Air sudah tidak ngalir karena mampat, tanah di bawah trotoar tu bisa jebol karena air sudah keluar lewat bawah. Saya sudah laporkan ke Dinas PU Bungo mulai dari bagian pengairan, Cipta Karya dan Bina Marga”, ujarnya.
Menurut J , dia sudah melaporkan ke Dinas PU Bungo pada Kamis, 17 April 2025 lalu sebagai bentuk peran warga melaporkan persoalan drainase ke Dimas terkait, namun jawaban yang dia dapat di Dinas PU membuatnya jengkel karena merasa tidak ada gunanya melapor.
“Percuma lapor, mereka bilang suruh buat surat, proposal dan foto, ada juga yang bilang gak ada alat, gak ada tukang. Mungkin nunggu drainase tu jebol dulu baru mereka bertindak”, kata J kesal.
Kepada Dinas PU Bungo sebagai Dinas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana jalan termasuk drainase di wilayah perkotaan Bungo, warga berharap mereka tanggap terhadap laporan dan pengaduan warga soal Drainase tersebut.(Soer)
Tinggalkan Balasan