Kabarjambi.id – Bungo
PT IQBAL KARYA ABADI melakukan Pembangunan Pabrik dan Operasional Pabrik belum kantongi perizinan , bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pabrik sudah berdiri dan bahkan beroperasi.
Pabrik ini berdiri di tepi Jalan Lintas Sumatera km 18 Desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan di depan pabrik terpampang Papan nama bertuliskan ‘ Loading Ramp Sawit’.
Ketiadaan izin dari Pabrik ini berdasar informasi dari Dinas terkait bahwa pengajuan perizinan belum ada atas nama PT Iqbal Karya Abadi tersebut.
Untuk pendirian Bangunan jelas mengangkangi Perda nomor 12 tahun 2020.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020 adalah peraturan tentang pedoman penyelenggaraan izin mendirikan bangunan. Perda ini diterbitkan pada 23 Desember 2020.
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dan acuan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan kelayakan bangunan gedung serta menjaga keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Seseorang bernama Iqbal ,yang mengaku sebagai Komisaris Perusahaan melalui sambungan telpon pun sudah mengakui dan membenarkan jika Pabrik tersebut izin berdiri dan izin operasi belum mereka kantongi,” silahkan di beritakan, kami bukannya tidak mengurus atau belum mengurus, tapi sedang dalam pengurusan”, katanya.
Kepada Pemkab Bungo melalui Dinas terkait agar melakukan pengecekan legalitas PT Iqbal Karya Abadi yang tak patuh pada aturan karena dapat mengganggu iklim investasi di Bungo dengan memberi sangsi tegas terhadap pelanggaran aturan.
Karena ketidak jelasan aturan dan sangsi pelanggaran terhadap Perda ini bisa di tiru para pelaku usaha nakal lain yang akan berinvestasi di Bungo (Tim)
Tinggalkan Balasan