Kabarjambi.id – Tebo

Jelang Ramadhan 1446 H yang bakal jatuh di tanggal 1 Maret 2025 dan sebulan penuh umat Muslim akan menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Satpol.PP mengeluarkan Surat Edaran.

 

Surat Edaran bertanggal 25 Februari 2025 dengan Nomor :400.8.1/255/Satpol.PP ,ditujukan kepada Para Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam, Pemilik Hotel dan Penginapan, dan Pemilik Rumah Makan/ Warung.

 

Para Pemilik tempat hiburan malam. Cafe, Warung remang dan sejenisnya di himbau tidak beraktifitas / tutup selama bulan Ramadhan.

 

Pemilik Hotel/ Penginapan di larang untuk menerima tamu tanpa identitas lengkap seperti KTP atau Buku Nikah.

 

Pemilik Rumah Makan/ Warung yang berjualan makanan di siang hari untuk tidak berjualan secara demonstratif atau terlalu mencolok di pandangan umum.

 

Dan diharapkan kepada semua lapisan masyarakat, Kepala OPD, Camat, Lurah/ Kades, Kadus, RT/RW di wilayah Kabupaten Tebo agar memantau, mendukung dan mengindahkan himbauan tersebut.

 

Di tempat terpisah, Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Oka  juga tegas mengatakan jika dalam bulan suci Ramadhan dari tanggal 1  hingga 20 Maret 2025 akan melakukan Razia Pekat demi menjaga kondusifitas dan Kamtibmas  dan meminta Hiburan Malam agar tutup tidak beraktifitas selama Ramadhan.

 

Aktifitas hiburan malam di Rimbo Bujang kerap menimbulkan gesekan dengan warga terutama di Bulan Ramadhan, apalagi geliat Hiburan Malam di Rimbo Bujang kini makin menjamur dan aktifitasnya sering terang terangan dan mencolok.

 

Menjadi ujian bagi Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum dan SatPol.PP sebagai penegak Perda dalam menjalankan fungsinya masing masing di tengah sorotan masyarakat terhadap makin maraknya tempat hiburan yang menyediakan miras dan prostitusi berkedok tempat Karaoke di Kecamatan Rimbo Bujang.(Tim)

Baca Juga:  Manager PT PLN ULP Rimbo Bujang Ajak Masyarkat Peduli Bahaya Listrik