Kabarjambi.id – Tebo
Jelang Bulan puasa Ramadhan 1446 H yang kemungkinan akan jatuh pada 1 atau 2 Maret 2025, menunggu sidang isbat pemerintah pusat yang rencananya bakal di lakukan pada tanggal 28 Februari malam.
Untuk wilayah Kecamatan Rimbo Bujang , di kenal memiliki banyak tempat hiburan yang menyediakan miras bahkan prostitusi dengan kedok cafe tempat Karaoke menjamur.
Operasional cafe cafe tersebut walau berdalih sebagai mata pencaharian, namun kegiatannya di anggap dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Cafe cafe tersebut terdapat di komplek Terminal (TM) Rimbo Bujang, di belakang Pujasera dan Masjid Taqwa, dan Desa Perintis (unit 1) sepanjang jalan Poros dan Jalan 21.
Banyak Tokoh masyarakat menanyakan respon Pemerintah dan terutama Kepolisian dalam hal ini Polsek Rimbo Bujang tentang upaya pengkondisian wilayah dan lingkungan jelang dan selama Ramadhan.
Pada Jumat,28 Februari 2025, Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Oka saat di hubungi melalui wa mengatakan jika Kepolisian akan melakukan Operasi Pekat selama bulan Ramadhan guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi umat muslim melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan
” Kami dari kepolisian Polsek Rimbo Bujang untuk menyambut Bulan Ramadhan akan melaksankan Oprasi imbangan Kepolisan Kewilyahan yang berlaku mulai 1 maret sampai 20 Maret untuk memberantas Tindak Pidana dan penyakit masyarakat. kemudian untuk hiburan malam. agar tidak melakukan kegiatan selama Bulan Ramadhan. Mari kita sama sama menjaga situasi, khususnya wilayah Rimbo Bujang aman dan kondusif. Untuk surat edaran kegiatan Hiburan malam biasanya dari Pemda yang mengeluarkan”, ujar Kapolsek menerangkan.
Sementara Pihak Polisi Pamong Praja sebagai Pengawal Perda melalui Ketua pos Pol.PP Rimbo Bujang Hendra ,ketika di tanya soal giat jelang dan selama Ramadhan menjawab jika ada surat edaran yang langsung di bagikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Tebo ke pelaku usaha hiburan malam di Rimbo Bujang.(Tim)
Tinggalkan Balasan