TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan, berhasil diamankan.
Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba. Tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,76 gram. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua timbangan digital, delapan pak plastik klip baru, satu pirek kaca, dua sendok pipet, satu dompet kecil berwarna merah-coklat, satu dompet kulit warna coklat, serta satu unit HP Vivo Y12 warna merah hitam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 325.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka HS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti narkotika yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keaslian serta kadar zat narkotika yang terkandung dalam barang bukti. Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses persidangan tersangka.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo dapat ditekan secara signifikan.
Humas Polres Tebo
Tinggalkan Balasan