MERANGIN – UK (53) lelaki paruh baya ini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi, Pasalnya pelaku harus berhadapan dengan hukum setelah menganiaya mantan istrinya F(39) warga sungai Tebal kecamatan Lembah Masurai.

 

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku , penganiayaan itu dipicu oleh Sakit hati pelaku karena korban tidak mau rujuk kembali dengan pelaku.

 

”Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Lebam pada muka , lengan kanan , paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai” Ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah

 

Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban , Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku , Pada hari Rabu 05 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku UK(53) kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

 

”Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan pasal KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ATAU PENGANIAYAAN DAN ATAU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atau sebagaimana dimaksud PASAL 44 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DAN RUMAH TANGGA DAN ATAU PASAL 351 KUHP DAN ATAU PASAL 335 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal penjara 5 Tahun Penjara” Jelas Kapolsek

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi