Kabarjambi.id – Bungo
Jabatan Rio Dusun Rantau Embacang Periode 2020- 2028 Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas (Taseplin) Kabupaten Bungo di gugat BPD dan warganya. Rio adalah sebutan bagi Kepala Desa untuk di Kabupaten Bungo.
Rio Dusun Rantau Embacang Firdaus, di desak di copot dari jabatannya melalui Surat Usulan Pemberhentian Rio yang di tujukan kepada Bupati Bungo melalui Camat Taseplin Sulaiman AS, S.Sos.
Dalam surat rekomendasi usulan Pemberhentian Rio Rantau Embacang dari Camat ke Bupati Bungo nomor : 414/122/Pem berdasarkan surat dari BPD nomor: 04/BPD-RE/2024 tanggal 3 Juni 2024 juga di tembuskan ke Dinas PMD Bungo.
Surat rekomendasi dari Camat Taseplin ke Bupati di tandatangani Camat Sulaiman As, S.Sos tanggal 20 Juni 2024 di sertai alasan usulan pemberhentian Rio dan lampiran tandatangan BPD dan warga.
Usulan pemberhentian Rio oleh warga disertai dengan alasan tentang Rio sebagai Kepala Dusun dan Pemangku Adat yang melanggar dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Rio di bidang sosial , syarak dan penggunaan Dana Desa.
Dalam penggunaan Dana Desa, Dugaan Penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa bahkan sejak awal menjabat di 2020.
Dari laporan terlampir , dari 2020-2022, BPD sebagai melampirkan dugaan penyelewengan Dana Desa mulai dari soal proyek fisik, pembelian motor untuk pribadi Rio, Mark up pengadaan bibit durian, pemotongan BLT DD, hingga penyaluran beras Bansos.
Untuk di 2023 dugaan kian meningkat dari nominal yang di duga di salahgunakan, bahkan hingga beberapa kegiatan dengan nominal cukup besar sudah di anggarkan namun belum di realisasikan.
Mulai dari PHBI, Program stunting, kelengkapan Posyandu, teralis Gedung Serba Guna, jalan Rabat beton, pembuatan lapangan voli, pengadaan mesin padi, mesin cangkul, penyertaan modal BUMDES, Pelatihan membatik dan Lampu jalan Desa.
Alasan ini di anggap cukup memenuhi kriteria sesuai Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat 2 poin d, melanggar larangan sebagai Kades, dan poin f, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.
Juga berdasar Perda Kabupaten Bungo nomor 12 tahun 2018 tentang pemilihan,pengangkatan, dan pemberhentian Rio Bab 4 bagian kedua pasal 53 poin 4, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Rio, dan poin b, melanggar larangan sebagai Rio.
Kepada Inspektorat Kabupaten Bungo di harapkan melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Dusun di wilayah Kabupaten Bungo.(Tim)
Tinggalkan Balasan