Kabarjambi.id – Tebo

Selasa, 21 Januari 2025, Dalam persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tebo, seorang oknum Pengacara DR melakukan aksi premaniame dengan mengajak duel  Ketua DPC PROGRiB Kabupaten Tebo yang juga berprofesi sebagai Jurnalis di Media Breakingnewsnusantara.com.

 

DR sebagai pengacara yang seharusnya tahu hukum dan etika dan juga memiliki integritas yang tinggi dibidang hukum dan memiliki kode etik sebagai pengacara sangat disayangkan telah melakukan aksi premanisme di persidangan.

 

DR telah menuduh Daud Tambunan mencuri 2 buah sertifikat waktu di persidangan sebelumnya di tanggal 14 januari 2025. Dan pada persidangan selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 januari 2025 saat berlangsung sidang.

 

Daud Tambunan menperjelas kembali kepada DR mengenai penuduhan pencurian Sertifikat  tersebut dan menjelaskan dengan jelas bahwa DR memberikan Sertifikat langsung kepada Daud Tambunan pada persidangan kurang lebih dibulan 11 tahun 2024 tanpa ada paksaan.

Dengan penjelasan tersebut DR tidak terima apa yang terjadi dengan yang sebenarnya.

 

Daud berkata berati kamu (DR / pengacara) sudah mencemarkan nama baik saya di depan Majelis Hakim  Sehingga dia tersudut dan berkata “ayo duel di luar”, kata DR , dan Daud menyambut “ayo keluar, kau jual saya beli” kata Daud Tambunan.Sampai – sampai Ketua Majelis Hakim yang berada didalam persidangan menghentikan pertikaian.

 

Perilaku  yang dibuat seorang pengacara DR di PN Tebo  sangat tidak mencerminkan profesionalisme seorang pengacara. Aksi preman di pengadilan dan perbuatan DR yang tidak terpuji ini sangat disayangkan dan bisa di anggap tidak menghormati Pengadilan dan Majlis Hakim.

 

 Daud berharap kepada Ketua Peradi yang ada di Tebo dan Peradi Nasional yang ada di Indonesia agar memperhatikan pengacara seperti ini agar peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.(Tim)

Baca Juga:  Ponton Penyeberangan Paseban-HPH Di Palak Untuk Kampanye Paslon 01