KABARJAMBI.ID – TEBO

 

Polemik Program Penyuluhan Terpadu yang di selenggarakan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bukit Siguntang terus bergulir di kalangan aparat Desa di Kabupaten Tebo dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

 

Hal ini terjadi usai mencuat dengan munculnya keluhan Para Kades tentang besaran nominal biaya, juga tentang pembuatan SPJ atau  surat pertanggung jawaban dari kegiatan Penyuluhan hukum tersebut.

 

Biaya 5 juta perdesa di keluhkan terlalu mahal mengingat kegiatan berlokasi dan di fasilitasi oleh Pemda yaitu di Aula VIP Rumdis Bupati, sementara masalah SPJ di bingungkan oleh aparat Desa kegiatannya berlangsung di 2024 namun pembayaran akan dilakukan di 2025.

Peserta awal di ikuti oleh 40an Desa dari sekitar 122 Desa di Kabupaten Tebo.

 

Biaya 5 juta perdesa tersebut menurut Para Kades ada yang sudah di bayar, ada juga yang belum di bayarkan alias akan di bayar pada Tahun anggaran 2025.

 

Dari biaya penyuluhan nominal 5 juta perdesa itu, menurut Kades 4,5 juta di setorkan ke pihak penyelenggara yaitu LBH Bukit Siguntang, sementara 500 ribu di kembalikan ke Kades dan BPD sebagai ganti transportasi.

 

Anggaran 5 juta yang di bayarkan oleh para Kades ke pihak LBH Bukit Siguntang menurut Kades juga termasuk kontrak, ada yang mengatakan untuk setahun di 2025, ada yang mengatakan untuk 2 tahun untuk 2025 dan 2026, untuk Pendampingan Hukum apabila Kades tersandung atau terjerat masalah hukum.

 

Wartawan Faktanews24.com inisial EE yang pertamakali memberitakan persoalan ini menceritakan dirinya di telpon dan di ancam oleh Direktur LBH Bukit Siguntang, Dr.M.Azri,SH,MH setelah dirinya membuat berita soal ini.

” Saya di ancam ndo lewat telepon” katanya, sambil memperdengarkan rekaman percakapannya saat di telpon.

Baca Juga:  Di Bangun Dengan Anggaran Cukup Besar, Desa Suka Maju Bakal Miliki Gapura Desa Megah

 

Kadis PMD Tebo Abdul Malik atau kerap di sapa Cik Malik ketika di hubungi melalui Whattsapp tentang kelanjutan Program ini hanya menjawab singkat, “kita tunggu saja episode berikutnya” dan “kita lihat saja nanti”, melalui chat wa.

 

Lalu ketika di tanya siapakah penyelenggara kegiatan tersebut, Cik Malik langsung menjawab ” LBH Bukit Siguntang”.

 

Praktek LBH Bukit Siguntang mengutip  anggaran Dana Desa dari para Kades mendapat sorotan dari beberapa LSM dan awak media yang ada di Tebo karena di nilai menyalahi aturan dari fungsi dan definisi Lembaga Bantuan Hukum.

 

LBH merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertugas untuk menjamin hak-hak masyarakat. LBH memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti korban ketidakadilan, masyarakat kurang mampu, dan masyarakat yang berhadapan dengan kepentingan negara.

LBH diwajibkan memberikan bantuan hukum secara gratis dan dapat dipidana jika menerima atau meminta bayaran.(Soer)