KABARJAMBI.ID – TEBO

Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Tebo, Pasangan Calon Bupati Tebo Agus-Nazar di tetapkan oleh KPU Tebo sebagai Pemenang Pemilihan Bupati Tebo periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Terbuka .

Acara berlangsung cukup singkat, dari 14.00 sampai 15.00.

 

 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.

 

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025.

 

Penetapan ini juga merupakan tahapan pemilu yang harus di lakukan oleh KPU dan Paslon terpilih.

Hadir dalam Rapat  Pleno Terbuka penetapan Calon Bupati Terpilih atau Pemenang Pilkada Tebo kali ini para Ketua Partai Pengusung 02 yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Partai PPP.

Turut hadir dari Partai Pengusung 01 Partai PAN dan Partai PKB.

Baca Juga:  Tumpah Ruah, Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Romi Hariyanto dan Sudirman Penuhi Hotel Alya Tebo

 

Untuk pelantikan sendiri seperti di beritakan kantor berita Antara, yang mulanya di jadwalkan pada bulan Februari di undur menjadi bulan Maret 2025 menunggu semua proses sengketa pilkada di MK rampung.(Soer)