Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 rombongan dari Kejaksaan Negeri Tebo sambangi Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu.

 

Menurut informasi warga, Rombongan dari Kajari Tebo di pimpin Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Riyadi, turun ke Desa Sungai Pandan bersama dengan Pihak Kecamatan Rimbo Ulu, ada Camat dan juga Sekcam serta jajarannya.

 

Kedatangan pihak  Kejaksaan Negeri Tebo secara mendadak ini menurut salah seorang anggota BPD  bertujuan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

“Datang mendadak, saya sendiri tidak tau.datang sekitar jam 14.00 hingga jam 21.00” ujarnya.

 

Ada Kepala Desa Apriyanti dan Bendahara Desa Pulung Widodo, Datuk Yu wakil Ketua BPD dan Bu Sitah Kepala Sekolah TK yang turut mendampingi.

 

Masih menurut anggota BPD, usai melakukan pemeriksaan , Berita Acara Pemeriksaan dipersilahkan di baca oleh BPD namun di larang untuk di dokumentasikan oleh pihak Kejaksaan.

 

Camat Rimbo Ulu ,Joko, saat di chat wa di mintai keterangan mengenai turunnya pihak Kejaksaan ke Sungai Pandan cuma membalas ” Monggo ke kantor mawon(saja)”.

 

Sebelum ada jaksa turun, media ini juga menanyakan ke Camat apa gunanya kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) tiap tahun jika penggunaan DD bermasalah hingga terjadi 2- 3 tahun anggaran namun tidak di tanggapi oleh camat.

 

Seperti di ketahui, Pemdes Sungai Pandan mendapat sorotan tajam, bahkan suasana Desa sampai  bergejolak hingga warga sempat menyegel Kantor Desa terkait dugaan Penyalahgunaan DD yang diduga di tilap karena ketiadaan realisasi kegiatan dari RAPBDes yang telah di susun.

 

Penanganan dari Kecamatan Rimbo Ulu, PMD dan Kejaksaan Tebo sendiri sebagian masyarakat menilai Lamban, karena masalah Desa sudah mencuat jelang Pilkada lalu dan pihak bendahara desa serta Kades sudah di periksa Kejaksaan hingga 2 kali.

Baca Juga:  Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas mengikuti Calling Sistem di Ruang Unit Binmas Polres Tebo

 

Pihak LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) sebagai salah satu pihak yang mendampingi masyarakat dan melaporkan pihak Desa juga memberikan sorotan.

 

Menurut Zulkifli, Tim Investigasi LCKI, ” Selain mengapresiasi pihak Kejari Tebo yang sudah merespon aduan kami dan masyarakat, kami berharap agar proses ini segera ada kejelasan, sebab masyarakat sudah geram dan ingin masalah di Desa segera tuntas” tuturnya.

 

Menurut Zulkifli, berdasarkan laporan BPD terbaru, Untuk tahun 2024 saja mereka menduga ada temuan penyalahgunaan DD  sekitar 600 juta rupiah, belum termasuk tahun 2023 dan tahun 2022.(Soer)