Peredaran rokok ilegal merk Rasta marak di Rimbo Bujang. Rasta menjadi salah satu merk rokok yang menjejali banyak etalase rokok di warung warung kelontong dari berbagai macam merk rokok ilegal yang ada.
Peredaran rokok ilegal merk Rasta tanpa sengaja di jumpai media saat sedang duduk makan di sebuah warung.
Pada Minggu,29 Desember 2024 Saat sedang makan siang, sebuah mobil L300 jenis box memasuki pekarangan warung dan para anggotanya sejumlah 3 orang.
Saat salah seorang pegawainya di tanya apakah ini mobil memuat rokok, dan di tanya apakah merk Rasta, si pegawai awalnya tidak mengaku, tapi ketika di tanya jika merk Rasta apakah ilegal, si pegawai pun kemudian jika merk Rasta tidak ilegal.
Namun ketika mobil box di duga pengangkut rokok Rasta di ambil fotonya, si Pegawai yang kemudian di ketahui mengaku bernama si Apil mendatangi media dan kemudian minta bicara,
” Jangan di ambil fotolah bang, kita bicarakan saja”, ujar si Apil.
Saat kemudian di interogasi oleh Ketua Divisi Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi Edy Kurniawan , si Apil mengakui jika Rokok Rasta setengah ilegal, dan mengaku jika dia memasarkan rokok merk Rasta masuk ke kampung kampung di wilayah Rimbo Bujang setiap hari.
Dan si Apil juga bercerita jika Rokok Rasta pemilik atau bosnya adalah seseorang bernama Arifin dan tinggal di Jambi, dan dia memasarkan Rokok Rasta bersama 2 orang temannya.
Peredaran rokok ilegal yang makin marak harusnya menjadi atensi para penegak hukum, terutama pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan, namun polisi pun berhak menindak peredaran rokok ilegal.
Pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007:
Pelaku yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi pelaku yang memproduksi atau memalsukan cukai rokok.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat, di antaranya:Mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.(Tim)
Tinggalkan Balasan