KABARJAMBI.id – TEBO
Kejaksaan Negeri Tebo kembali memanggil Bendahara Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu, Pulung Widodo, untuk di periksa terkait laporan penyelewengan Dana Desa yang di duga di gelapkan sehingga tidak ada terealisasi RAPBDes untuk berbagai kegiatan dan pembangunan Desa Sungai Pandan.
Dalam laporan yang di sampaikan BPD dan seluruh elemen masyarakat desa bahwa jumlah anggaran yang tidak terealisasi untuk berbagai kegiatan dan pembangunan desa mencapai nilai yang sungguh fantastis untuk ukuran Pemdes yaitu sekitar 1,3 milyar, hingga nyaris tidak ada pembangunan fisik di desa.
Pulung Widodo nampak memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 10.00 bersama 2 orang warga Sungai Pandan yang turut di panggil untuk di mintai keterangan.
Menurut Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi, Zulkifli, yang ikut mengawal kasus ini, Pemanggilan ini sudah yang keduakalinya.
” Ini Pemanggilan yang kedua. Kami bersama warga Sungai Pandan berharap jika status yang bersangkutan semakin jelas setelah pemanggilan kedua, Karena masyarakat Sungai Pandan sudah sangat kecewa dengan situasi di Desanya sekarang” ujarnya.
Zulkifli berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tebo yang menangani kasus di Desa Sungai Pandan. Zulkifli berharap Kejaksaan Tebo merespon Ultimatum Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul pada 7 November lalu, agar Jaksa Jaksa di Daerah segera dan serius tangani kasus di Desa.
“Kami LCKI dan warga Desa Sungai Pandan akan terus mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan Masyarakat dalam tuntutannya meminta agar Pulung Widodo di berhentikan sebagai Bendahara Desa dan Kades di berhentikan dari jabatannya”.
Masih menurut LCKI , Dipanggil untuk terperiksa berikutnya dari Kejaksaan Tebo adalah Kades Apriyanti dan Camat Rimbo Ulu.
Kades Apriyanti datang ke Kejaksaan pada Selasa, 19 November 2024 bersama seorang warganya yang turut di mintai keterangan.
Pemeriksaan Kades Sungai Pandan berlangsung sekitar 4 jam .(Soer)
Tinggalkan Balasan