Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Jumat, 8 November 2024 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, KABARJAMBI.id – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

 

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. (08/11/2024).

 

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

 

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

 

Guna mempertanggungjawakan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Baca Juga:  Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:10

Di Duga Mobil Dinas Kesehatan Tebo Di Gunakan Untuk Keperluan Pribadi

Sabtu, 16 November 2024 - 18:39

Agus-Nazar Diskusi Pembangunan Tebo Dengan Tomas Tanjung Pucuk Jambi

Sabtu, 16 November 2024 - 18:26

Emak Emak Sungai Abang Solid Dukung Dan Do’akan Kemenangan Agus-Nazar

Sabtu, 16 November 2024 - 18:06

Tak Hadiri HUT Golkar, Khalis Mustiko beserta Anggota DPRD Tebo Bimtek Di Jakarta

Sabtu, 16 November 2024 - 15:28

Ada Pengerahan Massa, Debat Kandidat Bupati Bungo Bisa Memanas.

Jumat, 15 November 2024 - 19:27

Agus-Nazar Berkomitmen Kembangkan Wisata Sejarah Yang Ada Dikabupaten Tebo

Jumat, 15 November 2024 - 19:18

Agus-Nazar Ajak Warga Batak di Desa Perintis Untuk Bersama-Sama Mengawal Kemenangan

Jumat, 15 November 2024 - 16:02

Agus-Nazar Buka Rakercab Exco Partai Buruh Kabupaten Tebo

Berita Terbaru