TEBO, KABARJAMBI.id – Tak Hanya melaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tebo terkait Indikasi dugaan keterlibatan pelanggaran Oknum ASN Propinsi Jambi yang juga Saudara kandung Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, laporan terkait hal yang sama juga dilaporkan ke Polres Tebo.
Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Oktaviandi, direktur Media Center Paslon Nomor urut 2 kepada media ini via telepon seluler pada Kamis,07 November 2024.
Menurut mantan Ketum HMI Cabang Tebo ini, laporan kepolres ini perlu dilakukan mengingat terlapor merupakan Saudara Kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo dan laporan kita ke Bawaslu juga telah dihentikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tebo,”ujarnya.
“Hari ini kita membuat laporan resmi ke Polres Tebo dengan harapan laporan ini bisa di buktikan melalui Digital Forensik”, ungkapnya.
Langkah ini,lanjut Oktaviandi,kita tempuh karena patut diduga ada indikasi laporan yang kita sampaikan di Bawaslu Kabupaten Tebo di backup oleh mereka mengingat terlapor merupakan Saudara Kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo sendiri.
Untuk itu,jelas Oktaviandi, dirinya sangat berharap dan sangat Optimis pihak Polres Tebo dapat mengungkap Pemilik akun WhatsApp Fufufafa dengan nomor 081228731662 yang setelah di kroscek melalui Aplikasi DANA ternyata tertera nama dan Foto FH melalui Digital Forensik,”cetus Oktaviandi.
Saat ini,kata Oktaviandi,kita sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk laporan kita baik di Bawaslu maupun Polres Tebo yang mana nantinya,bukti ini akan kita Bawa Ke DKPP untuk ditindaklanjuti agar jangan sampai Integritas lembaga Bawaslu ternodai oleh oknum oknum yang dapat merusak Citra Lembaga ini.
“Dalam waktu dekat kita akan ke DKPP RI untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif dan indikasi Beking pimpinan Bawaslu Tebo terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan oleh saudara kandung nya sendiri”, pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.