Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 26 September 2024 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO, KABARJAMBI.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Senin(23/09/2024). Dalam operasi ini, tiga tersangka, yakni US (42), IN (36), dan SN (27), berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.

 

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.

 

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Tebo.

Baca Juga:  Liga Marisa di Tunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

 

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Cek Kepatuhan Personil, Polres Tebo Cek Urine Dadakan
Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang
Polres Tebo Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Aburan Batang Tebo, Satu Tersangka Diamankan
Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 19:36

Heboh..!!! Akun Instagram Romi Hariyanto Dihack Dan Disalahgunakan Sehingga Membuat Komentar Yang Tidak Sesuai

Minggu, 22 September 2024 - 14:57

Dukungan Tokoh Perempuan Jambi, Kelahiran Nipah Panjang, Siap Turun Gunung Menagkan Hj Dnilla Hich – Muslimin Tanja

Sabtu, 21 September 2024 - 01:15

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman

Jumat, 13 September 2024 - 21:32

Romi – Sudirman Konsolidasi Partai Gelora

Jumat, 13 September 2024 - 19:38

Liga Marisa di Tunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

Kamis, 12 September 2024 - 18:11

Miliki Jiwa Sosial yang Tinggi, ARB-NAZAR Jenguk Warga Sido Mulyo yang Sakit

Kamis, 12 September 2024 - 16:18

Kompak Masyarakat Tegal Arum, Total Dukung Agus- Nazar

Kamis, 12 September 2024 - 16:12

Warga Rimbo Ulu Do’akan Paslon ARB-Nazar Jadi Bupati Tebo

Berita Terbaru

POLRES TEBO

Cek Kepatuhan Personil, Polres Tebo Cek Urine Dadakan

Kamis, 26 Sep 2024 - 19:33