Kabarjambi.id -Bungo
Keuangan Dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Muara Bungo dari masa kepemimpinan Rio Mubarok di periode 2014 hingga 2019 mendapat sorotan warga dan Pemerintah Desa yang kini menjabat.
Hal ini di ketahui setelah muncul informasi yang mengatakan jika Rio Dusun Rantau Embacang masa 2014- 2019 Mubarok, dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2020 yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Muara Bungo di dapati temuan penyalah gunaan atas pekerjaan fisik/ pengadaan belanja modal hingga pemungutan pajak yang tidak di setorkan ke Kas Negara.
Berdasar LHP Inspektorat tersebut pihak Kecamatan Taseplin sudah menyurati agar Rio Mubarok mengembalikan temuan ke Kas Dusun.
Dalam kelanjutannya, Pj.Rio Dusun Rantau Embacang bernama Ismail juga terkait dalam penyalahgunaan DD saat dirinya menjabat sebagai Pj. Rio di Dusun Rantau Embacang.
Atas temuan tersebut, Rio Mubarok pernah membuat pernyataan jika dirinya mengakui temuan tersebut dan sanggup akan mengembalikan hasil temuan ke Kas Dusun secara bertahap.
Namun, Pemkab Bungo melalui pihak Pemerintahan Kecamatan Taseplin pada bulan April 2024 kembali mengeluarkan surat Peringatan Tertulis agar Rio Mubarok dan Pj. Rio Ismail berkordinasi untuk segera melakukan penyelesaian temuan tersebut.
Menurut aturan terkini, hasil temuan penyalahgunaan Anggaran negara maupun daerah ,meski sudah didapati temuin oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), pihak Kejaksaan tidak dapat menuntutnya hingga di beri waktu 60 hari untuk menyelesaikan, jika dalam 60 hari tidak dapat di selesaikan maka masuk ke ranah hukum.
Hal ini berdasarkan Rapat Kordinasi (Rakor) Kepala Kajati, Kapolda dan Gubernur Se Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2015 di Istana Presiden.
Sementara persoalan Desa Rantau Embacang sudah lebih dari masa 60 hari belum ada penyelesaian dan hal ini tentu mengancam kedudukan mantan Rio Mubarok dan Pj.Ismail akan dapat terjerat hukum.
Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi ,Edi.K meminta APH turun tangan jika temuan tidak di kembalikan ke kas Dusun,
” APH harus ambil tindakan segera jika Mantan Rio dan Pj. Rio tidak segera selesaikan temuan tersebut”, pintanya.
Bendahara Desa periode itu bernama Yuyun saat di konfirmasi menyanggah informasi itu dan menganggap informasi itu tidak benar, sementara Mantan Kades tidak dapat di hubungi saat coba di lakukan kroscek .(Tim)
Tinggalkan Balasan