Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi

Senin, 4 November 2024 - 16:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, KABARJAMBI.id – Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)

 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

 

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

 

” Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” Ucap Dir Reskrimsus.

 

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

 

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

 

“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus

 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.***

Baca Juga:  Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI-ke79
Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 22:23

Debat Kandidat Pilkada Bungo Ricuh, Salah Siapa?

Sabtu, 16 November 2024 - 18:39

Agus-Nazar Diskusi Pembangunan Tebo Dengan Tomas Tanjung Pucuk Jambi

Sabtu, 16 November 2024 - 18:26

Emak Emak Sungai Abang Solid Dukung Dan Do’akan Kemenangan Agus-Nazar

Sabtu, 16 November 2024 - 13:33

Membludak, Partai Pengusung Agus-Nazar Gelar Senam Bersama Ribuan Warga Dalam Acara HUT Golkar

Jumat, 15 November 2024 - 19:27

Agus-Nazar Berkomitmen Kembangkan Wisata Sejarah Yang Ada Dikabupaten Tebo

Jumat, 15 November 2024 - 19:18

Agus-Nazar Ajak Warga Batak di Desa Perintis Untuk Bersama-Sama Mengawal Kemenangan

Jumat, 15 November 2024 - 16:02

Agus-Nazar Buka Rakercab Exco Partai Buruh Kabupaten Tebo

Jumat, 15 November 2024 - 11:42

Tetap Tenang, Begini Tanggapan Agus Dalam Debat Ketika Diserang

Berita Terbaru

BUNGO

Debat Kandidat Pilkada Bungo Ricuh, Salah Siapa?

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:23