Oleh: Ramadhany Agus, S.Sy., M.H.
KABARJAMBI.ID – Dalam konstruksi negara hukum, hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta mengatur hubungan antara negara, warga negara, dan lingkungan hidup secara berkeadaban. Namun, realitas empiris di Indonesia menunjukkan sebaliknya. Hukum kerap kehilangan daya jangkau dan kekuatannya, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi-politik dan kekuasaan. Hal ini menjadi ironi akut ketika hukum yang semestinya menjadi alat emansipasi justru berubah menjadi instrumen dominasi.
Fenomena ketimpangan penegakan hukum yang begitu gamblang terlihat dalam berbagai peristiwa bencana ekologis yang melanda wilayah Indonesia mulai dari banjir bandang, longsor, kebakaran hutan, hingga pencemaran lingkungan akibat industri ekstraktif. Bencana yang terjadi di wilayah Sumatera akhir-akhir ini, misalnya, tidak bisa dibaca semata sebagai kejadian alamiah atau force majeure. Di balik longsor dan banjir besar yang menewaskan banyak korban dan menghancurkan infrastruktur warga, tersembunyi jejak panjang kelalaian struktural dan persekongkolan diam-diam antara kekuasaan dan modal. Penebangan hutan tanpa izin, pembukaan lahan skala besar, dan lemahnya kontrol hukum atas pelanggaran lingkungan menjadi sumber laten yang telah lama dibiarkan.
Dalam situasi inilah kita menyaksikan bagaimana hukum kehilangan kekuatannya sebagai pelindung masyarakat kecil. Kelompok rentan, seperti masyarakat adat, petani, dan warga miskin kota, justru menjadi pihak paling terdampak, karena posisi mereka yang marjinal dalam struktur sosial dan ekonomi. Dalam teori keadilan distributif, kondisi semacam ini menunjukkan absennya negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Dari perspektif filsafat hukum, kita bisa menyatakan bahwa hukum positif (positive law) di Indonesia masih sering terjebak dalam legal-formalisme. Regulasi yang tampak lengkap di atas kertas ternyata tidak memiliki roh keadilan substantif (substantive justice). Norma-norma hukum yang disusun dengan logika birokratis tidak mampu menjawab kompleksitas realitas sosial, apalagi ketika hukum dijalankan secara diskriminatif dan selektif.
Sementara itu, hukum alam (natural law) dalam pengertian etis dan ekologis tampaknya sedang menunjukkan reaksinya. Ketika hukum buatan manusia gagal menjaga keseimbangan relasi sosial dan ekologis, maka ‘hukum alam’ bertindak dengan cara yang tidak kompromistis: mengembalikan keseimbangan melalui bencana. Dalam logika ekologi politik, bencana bukan sekadar gejala alam, melainkan bagian dari proses politik, karena ia merupakan hasil dari akumulasi keputusan yang mengabaikan etika lingkungan dan keberlanjutan.
Kita tidak bisa lagi membingkai kesalahan sebagai kebenaran, atau mengalihkan tanggung jawab melalui narasi teknis semata. Negara dan seluruh instrumen hukumnya harus bertanggung jawab terhadap lemahnya sistem pengawasan, korupsi kebijakan, dan permisif nya regulasi lingkungan. Ketika hukum formal gagal menjalankan fungsinya, dan ketika kebijakan publik tak lagi memihak pada keadilan ekologis, maka konsekuensinya bukan hanya ketimpangan sosial, tetapi juga kehancuran ekologis yang sistematis.
Maka, menjadi sangat penting untuk mendorong reformulasi sistem hukum nasional yang tidak hanya bertumpu pada positivisme legalistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai moral, ekologis, dan keadilan sosial. Pendekatan hukum progresif (Satjipto Rahardjo) menjadi relevan untuk dihidupkan kembali bahwa hukum harus berpihak pada yang lemah, menjawab problem nyata masyarakat, dan mengabdi pada nilai keadilan substantif, bukan hanya prosedural.
Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh hujan yang turun terlalu deras, tetapi juga oleh hukum yang terlalu sering diam, dan penguasa yang terlalu lama menutup mata. Kini saatnya kita bertanya bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi sistem seperti apa yang telah membiarkan kesalahan itu berlangsung begitu lama.(R)
