Oleh: Ramadhany Agus, S.Sy., M.H.

KABARJAMBI.ID – Kabar bahwa Surat Keputusan (SK) Komisioner BAZNAS Kota Jambi telah ditandatangani oleh Wali Kota Jambi menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Di satu sisi, publik tentu berharap segera hadir kepemimpinan baru yang mampu memperkuat pengelolaan zakat di daerah. Namun di sisi lain, muncul pula kegelisahan, apakah proses seleksi yang berlangsung benar-benar mencerminkan nilai integritas, moralitas, dan akuntabilitas sebagaimana amanah undang-undang?

BAZNAS bukan sekadar lembaga administratif. Ia adalah tempat berhimpunnya amanah umat, tempat kepercayaan publik dititipkan. Karena itu, siapa pun yang duduk di dalamnya harus melewati penyaringan yang tidak hanya menilai kapasitas teknis, tetapi juga kebersihan moral dan independensi dari kepentingan politik. Jabatan ini bukan ruang bagi afiliasi atau simpati partisan, melainkan ladang pengabdian spiritual dan sosial.

Kekhawatiran publik terhadap potensi lemahnya proses verifikasi calon komisioner seharusnya tidak diabaikan. Integritas lembaga zakat bergantung pada ketegasan pemerintah daerah dan panitia seleksi dalam memastikan setiap calon benar-benar memenuhi syarat moral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan pentingnya rekam jejak yang bersih dari perilaku tercela dan kepentingan pribadi.

Publik berhak mengetahui bagaimana verifikasi itu dijalankan. Prinsip keterbukaan informasi bukan ancaman, tetapi justru pondasi kepercayaan. Bila prosesnya transparan, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, jika ada ruang abu-abu dalam seleksi, maka kecurigaan publik tak terhindarkan.

Kita juga patut mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang tegas memerangi praktik destruktif seperti judi online, fenomena yang telah menjadi “narkoba digital” bagi generasi muda. Semangat yang sama seharusnya tercermin di daerah: memastikan setiap pejabat publik, termasuk pimpinan lembaga zakat, bebas dari perilaku yang merusak moral dan ekonomi masyarakat. Ketegasan terhadap hal-hal semacam ini bukan sekadar etika pribadi, melainkan cermin kepemimpinan yang amanah.

Baca Juga:  Isu Viral Dipelintir, Faktanya Al Haris Jawab Tegas dan Serahkan ke Walikota Sesuai Aturan

Kota Jambi memiliki visi “Kota Jambi Bahagia.” Namun kebahagiaan itu hanya mungkin terwujud bila keadilan dan kejujuran menjadi landasan setiap kebijakan. Transparansi bukan hal mewah, tetapi kebutuhan dasar dalam tata kelola pemerintahan modern. Karena di balik setiap rupiah dana zakat, terdapat hak-hak masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Jika publik menaruh harapan besar pada BAZNAS, maka lembaga ini juga harus menaruh hormat yang sama kepada publik dengan cara bersikap terbuka dan berintegritas. Bila prinsip ini dijaga, maka marwah lembaga zakat akan terangkat, dan kepercayaan umat akan tumbuh kembali.

Sebaliknya, jika proses seleksi dijalankan sekadar formalitas, maka bukan hanya citra BAZNAS yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah daerah. Itulah sebabnya, menjaga integritas BAZNAS bukan semata soal siapa yang terpilih, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan.

Akhirnya, seleksi BAZNAS bukan sekadar perebutan kursi, melainkan ujian moral sebuah kota: apakah kita benar-benar ingin mengelola amanah umat dengan hati yang bersih, atau hanya menjadikannya simbol kebaikan tanpa makna. Semoga yang terpilih kelak bukan sekadar cakap dalam administrasi, tetapi juga jujur dalam nurani. Karena dana umat menuntut kejujuran yang tak bisa ditawar.