KABARJAMBI.id – Belakangan, muncul pertanyaan dari pihak tertentu terkait landasan hukum penambahan anggaran untuk dua proyek multiyears, yakni Islamic Center dan Stadion. Opini yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi “mengabaikan jalan provinsi” harus diklarifikasi dengan fakta hukum dan data anggaran resmi.

Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur Al Haris, telah menambah alokasi anggaran untuk kedua proyek tersebut dengan prosedur yang sah, sesuai kontrak multiyears yang berjalan sejak 2022.

Landasan Hukum Penambahan Anggara

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

– Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa anggaran negara dapat digunakan untuk program yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, sepanjang dalam kerangka APBN/APBD.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Pasal 70-71 memungkinkan penganggaran proyek multiyears selama telah ditetapkan perencanaan dan kontrak awal.

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

– Pasal 79-81 memperbolehkan proyek tahun jamak di daerah, selama:

– Ada perencanaan matang (RKA SKPD)

– Kontrak sah

– Penambahan anggaran tetap melalui prosedur APBD Perubahan / Pergub

Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2025

– Menjadi dasar resmi penetapan tambahan anggaran.

– Lampiran II mencatat Islamic Center dan Stadion sebagai program multiyears yang harus dilanjutkan.

Proses Penambahan Anggaran

– Identifikasi Kebutuhan: Pemerintah Provinsi Jambi menilai progres proyek yang belum selesai dan mengidentifikasi kebutuhan tambahan.

– Pengajuan ke DPRD: Tambahan anggaran diusulkan melalui Pergub Perubahan APBD, dibahas, dan disetujui DPRD sesuai prosedur hukum.

– Pelaksanaan Proyek: Setelah disetujui, proyek dilaksanakan sesuai kontrak dan diawasi instansi terkait.

• Komitmen Gubernur Al Haris terhadap Pembangunan Jalan Provinsi yang Rusak di Tanjung Jabung Timur

Baca Juga:  Sandiwara Silaturahmi? Membaca Manuver Fadhli Arief dan Anwar Sadat

Gubernur Jambi, Al Haris, juga menunjukkan perhatian nyata terhadap infrastruktur jalan, salah satunya di ruas Jalan Siau, Kecamatan Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.

– Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan Rp21,5 miliar untuk perbaikan ±2 km jalan.

– Sumber anggaran: DAK Rp10,5 miliar + APBD Provinsi Rp11 miliar.

– Pengerjaan menggunakan rigid beton, meningkatkan kualitas jalan dan mengurangi kemacetan.

– Jalan ini menjadi jalur vital bagi masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian dan mendukung ekonomi lokal.

Perbaikan ini membuktikan komitmen Al Haris untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Jalan Provinsi Tidak Diabaikan:  Fakta, Bukan Politis

– Tuduhan bahwa jalan provinsi “diabaikan” demi membiayai proyek lain tidak berdasar fakta hukum.

– APBD Provinsi Jambi 2025 menempatkan pembangunan jalan sebagai prioritas, termasuk ruas vital di Tanjung Jabung Timur.

– Tambahan anggaran Islamic Center dan Stadion adalah konsekuensi hukum dari kontrak multiyears yang sudah berjalan, bukan pengabaian masyarakat.

Mengapa Stadion dan Islamic Center Tetap Didanai?

Proyek ini bukan baru, tapi multiyears sejak 2022.

Menghentikan pendanaan di tengah jalan berisiko:

– Kontrak diputus

– Pembangunan mangkrak

– Daerah menanggung kerugian hukum dan finansial

– Penambahan anggaran yang disetujui DPRD adalah tanggung jawab hukum, bukan pengabaian masyarakat.

Politik vs Fakta

Narasi jalan provinsi Jambi tidak diprioritaskan adalah manuver politis.

Faktanya:

– APBD Provinsi Jambi 2025 jelas mengalokasikan anggaran program jalan.

– Stadion dan Islamic Center tetap dibiayai karena kontrak multiyears.

– Pemerintah dan DPRD memiliki kewajiban hukum untuk menuntaskan proyek yang disepakati.

– Pembangunan jalan dan penyelesaian proyek multiyears berjalan beriringan dalam APBD Provinsi Jambi 2025.

Baca Juga:  Tes Urine Gegerkan Balai Kota Jambi: Dua Positif, Sekda Bungkam dengan Alasan Obat Medis

– Jalan tetap prioritas, Proyek multiyears wajib dituntaskan

“Masyarakat sebaiknya tidak terjebak dalam narasi politik sepihak yang mengabaikan fakta hukum dan data anggaran resmi; sebagai pembaca yang kritis, kita wajib menelaah setiap klaim berdasarkan dokumen resmi dan logika hukum, bukan sekadar retorika politik.”