KABARJAMBI.id – Gubernur Jambi, Al Haris, menunjukkan komitmen seriusnya terhadap penataan tenaga non-ASN di Provinsi Jambi dengan secara langsung menyerahkan berkas pengusulan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (15/09/2025)

Usulan ini mencakup ribuan nama tenaga honorer, tenaga kontrak, hingga tenaga pendidik dan kesehatan yang selama ini tersebar antar OPD.

Kedatangan Al Haris disambut oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Penyerahan dokumen ini bukan hanya simbol, tetapi bagian dari upaya besar memperjelas status administratif tenaga non-ASN agar mereka memiliki kepastian hukum dan pengakuan formal.

“Sebelumnya, banyak tenaga non-ASN yang SK-nya berada di berbagai OPD secara tersebar. Dengan SK Gubernur yang menyatukan berkas, maka penertiban administrasi bisa dilakukan lebih efektif, data bisa bersih, dan pengelolaan status kepegawaian bisa dilakukan sesuai regulasi,” jelas Al Haris.

Dengan langkah ini, Provinsi Jambi berharap tidak hanya status formal bagi tenaga non-ASN, tapi juga kepastian hak, mulai dari gaji, tunjangan, hingga perlindungan kerja yang lebih adil. PPPK paruh waktu dipandang sebagai solusi menengah yang realistis, di mana beban anggaran tidak sebesar PPPK penuh, namun tetap memberi formalitas dan jaminan bagi pekerja.

Upaya ini juga memperlihatkan bagaimana Pemerintah Provinsi Jambi bekerja proaktif tidak menunggu kebijakan pusat, tapi membawa proposal sendiri ke MenPAN-RB. Penertiban data dengan SK Gubernur menjadi fondasi agar usulan PPPK paruh waktu bisa diikuti proses verifikasi dan disetujui sesuai mekanisme pegawai pemerintah.

Bagi banyak tenaga non-ASN, langkah ini diharapkan menjadi momen transformatif dari status honorer atau kontrak yang kadang tak jelas, menjadi punya kepastian formal sebagai PPPK paruh waktu  hak yang lama ditunggu tapi belum terwujud.

Baca Juga:  Transmigrasi Jambi Jadi Model Nasional, Wamentrans Puji Kepemimpinan Al Haris