Kabarjambi.id – Tebo
Kelanjutan perkara Dugaan pengeroyokan menyebabkan meninggalnya (Alm.) Imam Komaini Sidik, warga Desa Karangdadi Rimbo Ilir pada 19 Juni 2025 lalu di Desa Mekar Kencana( unit 6) memasuki babak baru.
Setelah Polsek Rimbo Bujang melakukan penetapan tersangka hanya 1 orang dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, menuai respon keras dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya, Hendry C Saragi, S.,S.H.
Keluarga korban dan kuasa hukum merasa janggal dan meyakini harusnya para pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pembunuhan dengan Sengaja.
Bahkan pihak kuasa hukum berencana men Jo kan dengan pasal 340 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Keyakinan pihak keluarga didasari adanya 2 vidio yang didapat di TKP dan PuskesmasĀ yang secara visual jelas menampakkan keadaan dan perbedaan kondisi korban dan juga bukti di Surat Laporan Polisi tipe A yang menyebutkan ada setidaknya 7 saksi yang mengantar korban dalam keadaan kritis ke Polsek Rimbo Bujang.
Mulanya, keluarga korban mengajukan permohonan autopsi jenazah almarhum korban ke RS Dr. Bratanata (DKT JAMBI) dan meminta pihak penyidik Polsek Rimbo Bujang memberikan Surat pengantar Autopsi.
Namun jawaban Pihak Polsek Rimbo Bujang yang meminta pihak keluarga korban untuk memberikan Nama Rumah Sakit dan Nama Dokter Forensik beserta gelar serta alamat dalam waktu 1×24 jam membuat pihak Kuasa hukum mengalihkan permohonan ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.
Permohonan ke RSUD H. HANAFIEĀ bertanggal 15 Juli 2025 nomor 295/ Permohonan/ VII/ MBG/ 2025 ini berupa Permohonan EXSHUMASI Dan Autopsi.
Setelah Ibu korban menunggu hampir seharian di Polsek Rimbo Bujang untuk mengambil Surat Pengantar Autopsi, akhirnya pihak Polsek Rimbo Bujang melalui anggota Reskrim mengantar langsung Surat tersebut ke RSUD H. HANAFIE Muara Bungo pada sore sekitar pukul 17.00 Wib.
EKSHUMASI adalah penggalian kembali jenazah yang sudah dikuburkan untuk keperluan medis atau hukum, seperti untuk autopsi atau penyelidikan lebih lanjut. Ini sering dilakukan ketika ada kecurigaan kematian yang tidak wajar atau untuk mengumpulkan bukti dalam kasus kriminal.
Autopsi adalah pemeriksaan medis terhadap jenazah setelah kematian, sementara ekshumasi adalah penggalian jenazah yang sudah dikubur untuk kemudian dilakukan autopsi.
Akhirnya, apakah keadilan akan didapat keluarga korbanĀ dari Mayat yang Berbicara atau Death Body Talk?, mengacu pada konsep dalam dunia Forensik, yaitu merujuk pada kemampuan jenazah memberikan petunjuk tentang penyebab kematian melalui bukti fisik yang ada di tubuhnya.(Soer)
Leave a Reply