Kabarjambi.id – Tebo

Pengangkatan Kadus (Kepala Dusun) Karya Tani Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu di soroti dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa setempat, khususnya warga Dusun Karya Tani.

Hal ini di picu usai di ketahui bahwa Kadus yang memimpin Dusun mereka ternyata bukan warga Dusun setempat, dengan adanya KK (Kartu Keluarga) Kadus bersangkutan beralamatkan Di Desa Mekar Sari.

Kadus Sri Sugiyarti (SS) tercantum dalam KK yang di keluarkan oleh Dinas Dukcapil pada 12-12-2023, sementara pengangkatan atau pelantikan Kadus SS dilakukan pada Januari 2025 oleh Kades dan di hadiri Camat Rimbo Ulu.

Artinya Pelantikan Kadus SS  dalam posisi dia merupakan warga Desa Mekar Sari, dan  bukan warga Desa Sumber Sari

Peristiwa ini jelas mengangkangi Perda Tebo nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Dalam pasal 65 ayat 2 tentang penyaringan dan penjaringan Calon Kepala Dusun di sebutkan “Musyawarah Dusun sebagaimana di maksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaring Bakal Calon Kepala Dusun  dari Warga Dusun Setempat yang memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa sebagaimana di maksud dalam pasal 58″.

Ketika di Konfirmasi ke Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo,S.P, Camat menyatakan jika semua sudah sesuai aturan dan semua sudah sesuai  alamat Desa Induk maupun Desa baru.

Saat di tanya soal Perda no 4 tahun 2018 yang mengatur soal Kepala Dusun harus warga setempat, Camat Joko menjawab,” itu berlaku untuk rekrutan baru ,sementara ini kan rolling, dan soal dokumen atau tempat tinggal semua sudah sesuai”, ujar Camat.

Jawaban Camat soal Perda Tebo no 4 tahun 2018  berlawanan dengan Jawaban Kadis PMD, Abdul Malik, ketika dimintai tanggapan soal aturan Kepala Dusun harus warga setempat, “Perda berlaku umum untuk semua Desa di Tebo, untuk yang rolling maupun rekrutan baru,kita memahaminya sama seperti itu”, tegas Cik Malik.

Baca Juga:  Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

Tanggapan juga datang dari Tokoh Masyarakat Desa Mekar Sari yang menolak di sebut namanya ,”Faham aturan nggak Pak Camat itu soal Perda, atau harusnya dia belajar lagi”, ujarnya mempertanyakan.

Patut diduga, apakah ini kelalaian Kades dan Camat, ataukah ada manipulasi data oleh Kadus SS, ataukah ada “main mata” soal pengangkatan dan pelantikan  Kadus SS yang dilakukan Kades dan di hadiri Camat.

Sementara Pj. Kades Desa Sumber Sari saat dimintai konfirmasi melalui wa cuma ceklis 1 hingga berita ini naik. (soer).