Kabarjambi.id – Tebo
Peristiwa tindakan main hakim sendiri terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rimbo Bujang, tepatnya di RT 25 Dusun Jati Makmur Desa Mekar Kencana (unit 6) terhadap di duga pelaku pencurian buah sawit.
Mulanya kabar yang beredar bahwa terduga pelaku pencurian buah sawit tertangkap pemilik kebun lalu di amuk massa lalu di bawa ke Puskesmas Rimbo Bujang hingga akhirnya meninggal dunia saat di Puskesmas.
Lalu dari penuturan warga sekitar TKP dan chat Babinsa setempat di ketahui jika pada Kamis pukul 02.00 ada penganiayaan warga hingga meninggal bernama Iman (28th) beralamat di Plasmen PTPN 6 Rimdu, korban meninggal akibat di aniaya karena mencuri sawit di kebun milik Ariansyah (65 th) di jalan Sapat Desa Mekar Kencana .
Keterangan tentang korban penganiayaan ketika di konfirmasi ke Puskesmas Rimbo Bujang melalui Kapuskes Sugiono sulit di dapat. Berulangkali di telpon tidak diangkat, hingga akhirnya di jawab, ” maaf mas, konfirmasi langsung ke kepolisian saja”, ujarnya singkat.
Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Oka , saat di konfirmasi menjelaskan jika Persoalan tersebut masih dalam penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Kini Pihak keluarga korban, melalui adik almarhum dengan di dampingi rekannya melaporkan kejadian tersebut untuk menuntut keadilan bagi almarhum kakaknya yang meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil tanpa ibu,ke Polsek Rimbo Bujang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Keluarga korban juga merasa tindakan main hakim sendiri dari pelaku melampaui batas kemanusiaan. terlebih ada penjelasan jika korban meninggal akibat di amuk massa, sementara warga jalan Sapat Dusun Jati Makmur Desa Mekar Kencana membantah keras ikut mengeroyok dan menghakimi almarhum.
Kadus Widodo membantah tuduhan itu, ” tidak ada warga kami ikut mengeroyok, kami tidak tahu peristiwa ini sampai siangnya sekitar pukul 11.00 ramai polisi datang untuk olah TKP'”, ujar Kadus.
Bahkan menurut Kadus Widodo bantahan warga terlibat mengeroyok sampai di buatkan pernyataan di sertai tandatangan warga, RT, Kadus dan Kades.
Keluarga korban berharap dapat keadilan untuk keluarganya dan berharap para pelaku mendapat.hukuman yang setimpal, terlebih di duga dari kelima pelaku, ada dua diantaranya di duga oknum APH di Bungo.
Tindakan main hakim sendiri jelas tidak di benarkan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, merupakan tindak pidana yang serius.
Main hakim sendiri ( Eigenrichting ) adalah tindakan menghukum atau mengambil tindakan terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum yang berlaku, seringkali melibatkan kekerasan.
Pasal 351 ayat 3 KUHP, mengatur hukuman untuk penganiayaan yang mengakibatkan Kematian dengan penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 338 KUHP mengatur hukuman untuk tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur hukuman untuk kekerasan terhadap orang atau barang yang di lakukan bersama sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Masyarakat menunggu kinerja kepolisian Polsek Rimbo Bujang untuk pengungkapan kasus ini, karena walau bagaimanapun main hakim sendiri tidak dapat di benarkan dan agar masyarakat paham bahwa seharusnya penegakan hukum di serahkan ke Kepolisian. (soer).
Leave a Reply